SELUMA, RBTV.DISWAY.ID – Kuasa hukum minta ini, 6 orang tersangka penyegelan kantor Desa Dusun Baru di Kabupaten Seluma beralih menjadi tahanan jaksa.
Selasa 4 Februari 2025, sekitar pukul 16.00 WIB, penyidik Satreskrim Polres Seluma melimpahkan berkas perkara kasus penyegelan kantor Desa Dusun Baru, Kecamatan Ilir Talo ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Seluma.
BACA JUGA:4 ASN Pemkab Kepahiang Bakal Dipecat, Wakil Bupati Kepahiang Bongkar Penyebabnya
Kasat Reskrim Polres Seluma, AKP. Frengky Sirait mengatakan, dari 7 warga Desa Dusun Baru yang semula ditetapkan sebagai tersangka, hanya 6 warga yang berkas perkaranya berikut sejumlah barang bukti yang diserahkan ke jaksa.
Ini lantaran dari rangkaian penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan, awalnya penetapan status tersangka 7 orang, namun setelah proses penyidikan, untuk sesuai pasal yang ditetapkan tersangka hanya 6 orang, sehingga nantinya, untuk satu orang tersangka perkaranya akan di split.
BACA JUGA:Yuk Cek 4 Jenis Koin Kripto yang Dipercaya Menguntungkan di Tahun 2025
Enam tersangka yang merupakan warga Desa Dusun Baru ini berinisial RA, ZA, RU, RI, HE dan MA. Sedangkan satu tersangka perempuan berinisial FA terlihat tidak dilimpahkan ke JPU Kejaksaan Negeri Seluma.
Ke 6 tersangka langsung oleh pihak JPU Kejaksaan Negeri Seluma, Alman Noveri, SH MH.
“Baru saja kita limpahkan berkas perkara 6 tersangka penyegelan kantor Desa Dusun Baru berikut barang bukti keenam tersangka, untuk 1 tersangka perempuan berinisial FA nanti perkaranya akan di split karena pasalnya yang dikenakan berbeda saat dilakukan penyidikan,” terang AKP. Frengky Sirait.
Pada saat pelimpahan tahap 2, Kuasa hukum enam tersangka berupaya mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke pihak Kejaksaan Negeri Seluma.
"Iya, kita melakukan upaya pengajuan permohonan penangguhan kepada pihak Kejaksaan. Dengan pertimbangan, mengantisipasi terjadinya gejolak di masyarakat," tegas Hartanto.
BACA JUGA:Simak, Cara Menghitung Bunga Deposito Rp 100 Juta dengan Mudah dan Cepat
Untuk diketahui, peristiwa penyegelan Kantor Desa Dusun Baru Kecamatan Ilir Talo tersebut, sebelumnya pada Kamis 4 April 2024. Hal itu dilakukan akibat gejolak dari tuntutan masyarakat lantaran pemberhentian Kepala Desa Dusun Baru yang tak terpenuhi oleh Pemkab Seluma, hingga membuat masyarakat melampiaskan kekecewaannya dengan melakukan penyegelan kantor desa.