Iklan RBTV Dalam Berita

Pelaku Bobol Warung Manisan di Bengkulu Utara Ditangkap, Rekannya DPO dan Kabur ke Luar Negeri

Pelaku Bobol Warung Manisan di Bengkulu Utara Ditangkap, Rekannya DPO dan Kabur ke Luar Negeri

RS salah satu pelaku yang berhasil ditangkap personel Satreskrim Polres Bengkulu Utara--

BENGKULU UTARA, RBTV.DISWAY.ID - Pelaku bobol warung manisan di Bengkulu Utara kabur ke Luar Negeri. Satu dari dua pelaku pembobolan warung manisan di Desa Talang Rasau, Kecamatan Lais, Bengkulu Utara berhasil ditangkap unit Pidum Satreskrim Polres Bengkulu Utara.

BACA JUGA:Musim Panen Diprediksi Antara Mei - Juni, Harga Kopi Selang Rp 66 Ribu/Kg

Tersangka adalah pria berusia 40 tahun berinisial RS, warga Desa Talang Rasau, Kecamatan Lais, Bengkulu Utara.

Kanit Pidum Satreskrim Polres Bengkulu Utara Ipda Rizky Dirgantara, mengatakan kalau pelaku beraksi tidak sendiri, melainkan dengan satu rekannya yang saat ini melarikan diri ke luar negeri, tepatnya ke Negara Malaysia dan telah ditetapkan sebagai DPO atau Daftar Pencarian Orang.

“Satu tersangka kabur, awalnya kita ketahui tersangka kabur ke Riau, setelah pelacakan kembali tersangka sudah berada di Malaysia,” ujar Ipda. Rizky.

BACA JUGA:Penggerebekan 'Diduga Sarang Judi dan Narkoba' di Bengkulu, Polisi Amankan 10 Orang, 1 Diantaranya IRT

Disampaikan Rizky, kedua tersangka melakukan aksi pencurian dengan pemberatan di salah satu warung milik tetangganya sendiri pada Minggu (26/1) sekitar pukul 23.30 WIB. Kedua tersangka berhasil menggasak beberapa voucher pulsa, uang tunai, handphone, rokok dan mesin EDC milik korbannya.

“Kerugian dari korban diperkirakan mencapai 20 juta,” terang Ipda Rizky.

BACA JUGA:Polsek Kampung Melayu Tangkap Pelaku Pembobol Rumah, Pengakuan Pelaku Bikin Geleng-geleng

Kejadian pencurian itu kemudian dilaporkan korban pada hari Jumat (31/1). Setelah melakukan penyelidikan, tersangka RS akhirnya ditangkap pada Rabu (5/2) di kediamannya tanpa perlawanan.

“Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 363 Undang-Undang KUH Pidana dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun,” demikian Ipda Rizky.

BACA JUGA:Pria Tanpa Identitas Sekarat di RSUD Kepahiang, Diduga Pelaku Curanmor

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: