BENGKULU, RBTV.DISWAY.ID - Badan Pemeriksaan Keuangan BPK RI Perwakilan Provinsi Bengkulu menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), atas kepatuhan belanja infrastruktur tahun anggaran 2023 dan 2024 kepada Plt Gubernur Bengkulu Rosjonsyah.
BACA JUGA:Usia Pernikahan Baru 5 Bulan, Pasutri Muda Ini Ditangkap Polisi Curi Motor
Rosjonsyah menilai bahwa penyerahan LHP ini memiliki nilai penting bagi para pengguna anggaran, karena dapat menjadi acuan dalam menjaga ketertiban administrasi keuangan.
"LHP merupakan bagian dari upaya kita dalam mewujudkan aparatur pemerintah, khususnya di Provinsi Bengkulu, yang bersih, tertib, berwibawa, dan akuntabel," ujar Plt Gubernur Rosjonsyah.
BACA JUGA:Berawal dari Upacara Bendera, Pelajar di SMAN 1 Lebong Kesurupan Massal
Kemitraan antara Pemprov Bengkulu dan BPK telah membangun kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Hal ini turut berkontribusi dalam pencapaian predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) bagi Bengkulu.
Dalam penyerahan ini ada sejumlah catatan yang diberikan oleh BPK RI Perwakilan Bengkulu. Mulai dari analisis standar belanja dak fisik yang belum tersusun, hingga temuan lebih bayar pada sejumlah kegiatan fisik, seperti belanja modal gedung dan bangunan sarpras lapangan golf, hingga pembangunan SPAM kobema.
BACA JUGA:Kasus Kekerasan di Lingkungan Sekolah, Di Kota Bengkulu Ada Kasus Guru yang Diduga Tonjok Murid SD
Catatan ini harus diselesaikan Pemerintah Daeah paling lambat 60 hari. Plt Gubernur Bengkulu Rosjonsyah menyampaikan, dirinya telah meminta penjabat Sekda Provinsi dan OPD terkait untuk menindaklanjuti catatan dari BPK.
"Tadi ada beberapa rekomendasi yang menjadi masukan, koreksi, serta upaya perbaikan agar kinerja ke depan lebih baik. Rekomendasi ini wajib kita tindak lanjuti dengan dokumen pendukung yang akan disampaikan ke BPK dalam kurun waktu yang telah ditentukan," jelasnya.
BACA JUGA:Non KUR, Ini Syarat Pinjaman Modal Kerja BRI dan Tabel Angsuran Rp 200 Juta
Berikut sejumlah hasil pemeriksaan BPK yang menunjukkan adanya permasalahan dalam pelaksanaan Belanja Modal TA 2023 dan 2024 antara lain:
- Pemerintah Provinsi Bengkulu belum menyusun analisa standar belanja fisik
- Proses tender atas kegiatan pembangunan dan rehabilitasi Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan dan Sekolah Luar Biasa di Lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tidak Sesuai Ketentuan;
- Pemilihan Penyedia dan Pengawasan atas Pelaksanaan Kontrak Belanja Modal Gedung dan Bangunan Paket Pekerjaan Rehabilitasi Sarana dan Prasarana Kawasan Lapangan Golf Bengkulu pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUTR) Belum Sesuai Ketentuan serta Lebih Bayar;
- Belanja Modal Modular Operating Theater (MOT) pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) M. Yunus Tidak Sesuai Ketentuan, Keuntungan Tidak Wajar, dan Terdapat Denda Keterlambatan;
- Perencanaan dan Pelaksanaan Dua Paket Pekerjaan Preservasi Jalan Belum Sesuai Ketentuan dan Lebih Bayar;
- Pekerjaan Pembangunan Jaringan Distribusi Utama (JDU) Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM)Regional KOBEMA (Kota Bengkulu, Bengkulu Tengah, dan Seluma) Belum Sesuai Ketentuan dan Lebih Bayar;
- Proses Tender atas Paket Pekerjaan Pembangunan Jembatan Elevated Danau Dendam Tak Sudah Belum Sepenuhnya Sesuai Ketentuan dan Lebih Bayar.
BACA JUGA:Pinjaman BSI Mitraguna Online Langsung Cair hingga Rp 100 Juta, Berikut Syarat yang Diperlukan
Rekomendasi KPK kepada Gubernur Bengkulu:
- Memerintahkan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah, dan Kepala Biro Pengadaan Barang/Jasa dan Administrasi Pembangunan untuk menyusun Harga Satuan Pokok Pekerjaan (HSPK) dan Analisa Standar Biaya (ASB) Fisik;
- Memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan supaya melakukan langkah-langkah perbaikan dalam pengendalian pelaksanaan kegiatan pengadaan barang/jasa yang menjadi kewenangannya dengan tidak membocorkan rincian Harga Perkiraan Sendiri (HPS) serta berkomitmen untuk independen dalam proses pengadaan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu;
- Memerintahkan Kepala Dinas PUTR untuk melakukan langkah-langkah perbaikan dalam pengendalian pelaksanaan kegiatan pengadaan barang/jasa yang menjadi kewenangannya dengan tidak membocorkan rincian Referensi Harga/HPS dan serta berkomitmen untuk independen dalam proses pengadaan di Dinas PUTR Provinsi Bengkulu;
- Memerintah Direktur RSUD M. Yunus supaya memproses kelebihan pembayaran atas keuntungan tidak wajar pengadaan MOT Ruang Operasi dan menyetorkannya ke kas daerah;
- Memerintahkan Kepala Dinas PUTR supaya dan menyetorkannya ke kas daerah.