
BENGKULU, RBTV.DISWAY.ID - 2 oknum ASN di Kota Bengkulu diadukan ke Polda Bengkulu modus penipuan jual beli tanah.
Diduga mafia tanah, 2 oknum ASN di Kota Bengkulu dilapor ke Polda Bengkulu. Laporan ini dibuat oleh Rano Burwanto warga Desa Jambat Akar, Kecamatan Semidang Alas Maras, Kabupaten Seluma, Selasa (11/2) sekitar pukul 14.00 WIB.
BACA JUGA:7 Bulan Sembunyi di PUT Rejang Lebong, Tersangka Curanmor Dibekuk Polisi
Dalam laporan resmi ini, yang menjadi terlapor adalah HV dan EM. Pelapor membuat laporan polisi karena tertipu setelah membeli dua kapling tanah di Kelurahan Pekan Sabtu, Kota Bengkulu. Penuturan Rano, dirinya melaporkan terduga pelaku HV dan EM atas tuduhan dugaan tindak pidana penipuan modus jual beli tanah melalui seorang agensi jual beli tanah berinisial UP.
"Saya membeli tanah tersebut melalui agensi, berdasarkan pengakuannya tanah tersebut milik HV dan EM," ungkapnya saat dikonfirmasi rbtvdisway.id.
BACA JUGA:Cara Cek Kesehatan Gratis saat Ulang Tahun di Provinsi Bengkulu
Saat itu UP menyampaikan tanah yang dijual merupakan tanah milik oknum pejabat berinisial HV dengan luas 217 meter persegi seharga Rp 50 juta. Kemudian korban membeli tanah tersebut di tanggal 14 Agustus 2024 lalu secara tunai.
Selanjutnya tanggal 3 September 2024, korban kembali membeli tanah di sebelahnya dengan luas 150 meter persegi dengan harga Rp 54 juta.
"Saya membeli tanah tersebut memang karena saya belum memiliki rumah dan tanah tersebut rencananya akan dibangun rumah," lanjutnya.
BACA JUGA:Paparan Dandim 0407 Kota Bengkulu Kolonel Inf Widi Rahman Jelang Launching Program MBG di Bengkulu
Namun saat dirinya memagari tanah tersebut, patok pagar yang sudah terpasang itu dicabut seseorang. Ketika pelapor mengkonfirmasi ke agensi, barulah diketahui jika tanah yang dibelinya itu merupakan lahan fasilitas umum salah satu perumahan.
"Saya mengetahui jika kaplingan yang dibeli merupakan tanah fasum setelah beberapa kali memagar lahan dan kemudian konfirmasi dengan agensi tempat saya membeli," tutur korban.
BACA JUGA:Gedung Baru Puskesmas Penago II Seluma Digembok Kontraktor
Sementara itu, berdasarkan pengakuan HV saat dikonfirmasi di kantornya, dirinya memperoleh tanah tersebut dari membeli dari orang lain tahun 2020 lalu. Saat itu dirinya tidak mengetahui jika tanah yang juga dibelinya tersebut sudah memiliki sertifikat hak milik (SHM).