1.548 PPPK di Bengkulu Utara Dapat Perpanjangan SK, Kontrak Kerja Jadi 5 Tahun

Perpanjangan SK PPPK--
BENGKULU UTARA, DISWAY.ID - Sebanyak 1.548 ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten BENGKULU UTARA angkatan tahun 2023, yang terdiri dari tenaga teknis, pendidikan, dan kesehatan, telah dilakukan perpanjangan kontrak kerja. Sebelumnya, masa kontrak mereka habis pada akhir Februari lalu.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan SDM (BKPSDM) BENGKULU UTARA, Syarifah Inayati, menyatakan bahwa perpanjangan kontrak ini dilakukan setelah melalui evaluasi kinerja.
--
Dijelaskan oleh Inayati, terdapat perubahan dalam Surat Keputusan (SK) perpanjangan kontrak bagi ribuan PPPK ini. Jika sebelumnya kontrak kerja dievaluasi dan diperpanjang setiap satu tahun sekali, maka dalam SK terbaru ini, masa kontrak diubah menjadi lima tahun sekali.
BACA JUGA:Sebelum Pesan Tiket Mudik, Ini Info Jadwal Libur Lebaran Pelajar, Diperpanjang dari Jadwal Semula
Menurut Inayati, dengan perpanjangan kontrak hingga lima tahun ini, Pemkab Bengkulu Utara berharap para pegawai PPPK dapat memberikan dampak positif yang lebih besar bagi pemerintah dalam perkembangan daerah secara keseluruhan, serta lebih optimal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Kepala BKPSDM Bengkulu Utara, Syarifah Inayati--
“Karena memang secara aturan itu boleh diperpanjang maksimal lima tahun. Jadi, setiap tahun tetap ada mereka wajib, evaluasi tetap,” jelas Syarifah Inayati.
Novan Alqadri
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: