
"Awalnya saya juga membeli di tahun 2020 lalu, saat itu saya tidak mengetahui jika tanah tersebut sudah memiliki SHM," jelas HV.
BACA JUGA:Tabel Angsuran KUR Mandiri 2025 Pinjaman Rp 100 Juta, Suku Bunganya hanya Segini Per Tahun
Ditambahkan HV, dirinya sudah memiliki niat baik untuk mengganti kerugian yang korban alami, karena sebelumnya antara korban dan pihaknya sudah pernah bertemu dan membahas permasalahan ini dan HV mengaku sudah memberikan uang sebesar Rp 10 juta serta sepakat untuk pemindahan lokasi tanah yang dibeli oleh Rano.
"Kami sudah pernah bertemu dan dimediasi, dalam media kami bersepakat jika tanah yang di beli oleh korban (Rano) akan digantikan di kaplingan yang ada di Kelurahan Betungan," katanya.
"Selain itu, saya juga sudah memberikan uang sebesar Rp 10 juta dan Rani juga sudah sepakat jika tanah miliknya dipindahkan," tutup HV.
BACA JUGA:Kriteria dan Syarat Penerima KUR, Lengkap dengan Tabel Angsuran KUR Mandiri 2025 Pinjaman Rp 50 Juta
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 104 juta dan korban disarankan petugas Kepolisian yang menemui korban untuk terlebih dahulu membuat surat pengaduan masyarakat atau dumas.
(Adrian M Yusuf)