Angkut Bibit Asli Tanpa Keterangan Standar Mutu dan Label Asli, Warga Musi Rawas Diamankan Polisi
Kamis 13-02-2025,10:52 WIB
Reporter : Febrianto Romadhan
Editor : Aliantoro
"Bagi siapapun, yang ingin memperjual-belikan bibit sawit unggul harus melengkapi surat standar mutu, bersertifikat dan berlabel sesuai regulasi yang sudah diatur dan memiliki izin," tegas Kanit Tipidter Satreskrim Polres Kaur.