BENGKULU UTARA, RBTV.DISWAY.ID - Oknum ASN Dikbud Pemkab Bengkulu Utara berstatus residivis ditangkap, ini kasus dan modusnya. Satreskrim Polres Bengkulu Utara, menangkap satu tersangka penipuan berinisial AR (40), warga Desa Gunung Selan, Kecamatan Arga Makmur, Bengkulu Utara.
AR yang sudah ditetapkan menjadi tersangka ini, ditangkap atas laporan kasus penipuan terhadap puluhan guru honorer. Tersangka sendiri merupakan pegawai negeri sipil (PNS) sebagai staf di Bidang SMP kantor Dinas Pendidikan Bengkulu Utara.
BACA JUGA:Ada Dugaan Pemerasan, Dikbud Kota Bengkulu Ambil Langkah Tegas, Kuasa Hukum Buat Dumas ke Polda
Kapolres Bengkulu Utara AKBP. Eko Munarianto, melalui Kasat Reskrim Iptu. Rizky Dwi Cahyo menjelaskan, tersangka ditangkap pada Kamis (13/2) dini hari. Adapun modus dari tersangka sendiri, yakni menjanjikan para korban untuk diangkat menjadi guru bantu daerah (GBD). Tersangka meminta uang dengan para korban mulai dari Rp 10 juta sampai Rp 25 juta.
“Rangkaian kejadiannya mulai dari Desember 2024 sampai Januari 2025,” kata Iptu Rizky.
BACA JUGA:Cuaca Bengkulu Panas Bagaikan Neraka Bocor, Ini Anjuran Dokter agar Tidak Sakit
Hingga saat ini, korban yang melaporkan tersangka sudah berjumlah 25 orang dan berdasarkan pengakuan korban sendiri, korban berjumlah lebih dari 50 orang. Adapun total kerugian para korban saat ini berjumlah sekitar Rp 300 juta .
“Sampai siang ini korban yang datang 25 orang. Kalau pengakuan tersangka sendiri lebih dari 50 orang,” ujar Iptu. Rizky.
BACA JUGA:Simulasi Kredit Yamaha Nmax Turbo/Neo 2025, Cukup dengan Uang Muka Rp3 Jutaan
Disampaikan Iptu. Rizky, tersangka mencari para korban dari orang yang memang dikenal oleh tersangka. Tersangka menipu para korban melalui pesan atau telepon whatsapp. Adapun uang hasil penipuan itu, digunakan tersangka untuk bermain judi online dan berfoya-foya.
“Uang itu dipakai tersangka sendiri untuk bermain judi online dan happy-happy,” tandas Iptu. Rizky.
BACA JUGA:Pinjaman KUR BTN Tanpa Jaminan, Ini Syarat Lengkap Pengajuan dan Tabel Angsuran Pinjaman Rp 50 Juta
Diketahui juga, kalau tersangka merupakan residivis kasus tipu gelap pada tahun 2020 lalu, dan telah menjalani vonis 13 bulan penjara. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 378 KUHPidana, dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun.