Ada 42.430 Wajib Pajak, Pungutan PBB 2025 di Kaur Capai Rp 3,5 M

Sabtu 15-02-2025,06:45 WIB
Reporter : Febrianto Romadhan
Editor : Agus Faizar

Kecamatan Kaur Selatan 

  • Besaran pungutan Rp 950 juta 
  • Jumlah wajib pajak 5.755

Kecamatan Maje

  • Besaran pungutan Rp 580 juta
  • Jumlah wajib pajak 4.075

Kecamatan Nasal

  • Besaran pungutan Rp 287 juta
  • Jumlah wajib pajak 4.920

Kecamatan Semidang Gumay

  • Besaran pungutan Rp 207 juta 
  • Jumlah wajib pajak 2.518

Kecamatan Kelam Tengah

  • Besaran pungutan Rp 109 juta
  • Jumlah wajib pajak 2.358

Kecamatan Luas

  • Besaran pungutan Rp 121 juta 
  • Jumlah wajib pajak 2.291 

Kecamatan Muara Sahung

  • Besaran pungutan Rp 110 juta
  • Jumlah wajib pajak 2.017

Kecamatan Tetap

  • Besaran pungutan Rp 184 juta 
  • Jumlah wajib pajak 2.545

Kecamatan Lukang Kule

  • Besaran pungutan Rp 45 juta
  • Jumlah wajib pajak 1.630

Kecamatan Pagulir

  • Besaran pungutan Rp 45 juta
  • Jumlah wajib pajak 1.064

Kecamatan Pagulu 

  • Besaran pungutan Rp 218 juta 
  • Jumlah wajib pajak 2.400

BACA JUGA:Kredit KUR Belum Lunas tapi Butuh Suntikan DANA, Cek Syarat Top Up KUR BRI dan Tabel Angsuran Rp 30 Juta

Disisi lain, untuk diketahui besaran wajib pajak PBB perorang yang terbesar di Kabupaten Kaur berasal dari perusahaan tambak udang di Kecamatan Maje yakni PT. Dua Putra Perkasa Pratama dengan besaran PBB Rp 166.938.000.

BACA JUGA:Wujudkan Ketahanan Pangan, 7.265 Hektar Lahan di Kepahiang Ditanam Padi dan Jagung

Namun demikian, meski ada kenaikan jumlah target PAD dari Pajak Bumi dan Bangunan. Tunggakan PBB di Kabupaten Kaur hingga tahun 2024 ini sudah mencapai Rp 2,4 mliiar. 

"Ditahun 2024 PBB kita tertunggak Rp 1,7 M dan jika dihitung sejak 2014 mulai dilakukan pungutan. Di Kaur terdapat tunggakan total PBB Rp 2,4 M hingga saat ini. Sementara untuk penyumbang PAD terbesar tiap tahun dari PBB untuk perorangan itu, PT. DPPP di Kecamatan Maje," jelas Purwanto. 

Kategori :