- Kuota Badan Layanan Umum (BLU) dan Satuan Kerja (Satker): Minimum 20%
- Kuota Penerimaan Jalur SNBT
- Kuota PTNBH: Minimum 30%
- Kuota BLU dan Satker: Minimum 40%
- Kuota Penerimaan Jalur Seleksi Mandiri
- Kuota PTNBH: Maksimum 50%
- Kuota BLU dan Satker: Maksimum 30%
- Ketentuan Memilih Program Studi pada SNBT 2025
Selain tambahan kuota, penyelenggara SNPMB melakukan inovasi baru dengan memberikan keleluasaan bagi siswa untuk memilih hingga maksimal empat program studi.
BACA JUGA:Cara Penghitungan Top Up Pinjaman di BRI, Ini Tabel Angsuran KUR Rp 30 Juta
Hal ini dilakukan untuk mendukung calon mahasiswa mendalami potensi dan minat yang dimilikinya dan memilih program studi sesuai dengan potensi dan minatnya tersebut pada SNBT.
Adapun ketentuan dalam pemilihan program studi yakni:
- 2 Program Akademik Sarjana, 1 Program Vokasi Diploma Empat/Sarjana Terapan, dan 1 Program Vokasi Diploma Tiga
- 2 Program Akademik Sarjana dan 2 Program Vokasi Diploma Tiga
1 Program Akademik Sarjana, 2 Program Vokasi Diploma Empat/Sarjana Terapan, dan 1 Program Vokasi Diploma Tiga
- 1 Program Akademik Sarjana, 1 Program Vokasi Diploma Empat/Sarjana /Terapan, dan 2 Program Vokasi Diploma Tiga