Temui Ahli dari Kemendagri, Penyidik Pidsus Kejari Seluma Berangkat ke Jakarta Bahas Kasus ini

Minggu 16-02-2025,14:14 WIB
Reporter : Hari Adiyono
Editor : Purnama Sakti

SELUMA, RBTVDISWAY.ID - Penanganan kasus pembebasan lahan perkantoran pemerintah Kabupaten Seluma pada tahun anggaran 2009, 2010 hingga tahun 2011 lalu, masih ditangani tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Seluma. 

Dijelaskan Kajari Seluma, Eka Nugraha, SH.MH, proses penyidik telah memasuki tahap akhir ini, diketahui dalam penyidikan yang dilakukan tim penyidik pidsus saat ini tinggal menunggu hasil audit perhitungan kerugian negara dari kantor akuntan publik, serta masih memerlukan keterangan dari ahli perundang-undangan dari kementerian dalam negeri.

"Insyaallah saat ini sudah tahap terakhir (Sedikit lagi). Tinggal menunggu penghitungan KN dari KAP. Pak Kasi Pidsus saat ini juga telah berangkat ke Jakarta, untuk melakukan pemeriksaan ahli Kemendagri untuk ahli Perundang-undangan," tutur Kajari Seluma, Dr. Eka Nugraha, SH MH.

BACA JUGA:7 Game Penghasil Uang Terbaru Hari Ini 16 Februari 2025, Langsung Cair

Lanjutnya, pemeriksaan ahli Kemendagri perlu dilakukan, terkait dengan keabsahan peraturan daerah (Perda) yang diterbitkan oleh mantan Bupati Kabupaten Seluma, yakni terkait dengan angka atau nominal nilai pembebasan lahan yang dituangkan dari perda tersebut.

Jika nantinya hasil audit kerugian negara dari kantor akuntan publik telah keluar, serta telah dilakukannya pemeriksaan saksi ahli Kemendagri kemungkinan besar, Kejaksaan Negeri Seluma akan melakukan penetapan tersangka di dalam penanganan kasus pembebasan lahan perkantoran Pemkab Seluma pada tahun 2009, 2010 hingga tahun 2011 yang berada di kompleks perkantoran Pemkab Seluma wilayah Ampar Gading Kelurahan Talang Saling, Kecamatan Seluma Kota.

BACA JUGA:Spesial Hari Ini 16 Februari, Ini 8 Rekomendasi Game Penghasil Saldo DANA Tercepat!

“Yang jelas, apabila nanti hasil audit kerugian negaranya telah keluar dan ahli sudah lengkap. Insyaallah kami segera lakukan penetapan tersangka dalam kasus pembebasan lahan Pemkab Seluma tahun 2009, 2010 dan tahun 2011, ini," pungkasnya.

Adapun pengecekan lahan yang dilakukan oleh tim ahli yang dilibatkan oleh Kejaksaan Negeri Seluma, yakni luas tanah pembebasan lahan tahun 2009 seluas kurang lebih 20 hektare. Pembebasan lahan tahun 2010 sekitar kurang lebih 18 hektar, serta luas pembebasan lahan tahun 2011 sekitar kurang lebih 16 hektare.

 

(Hari Adiyono)

Kategori :