Menyesal Tiada Guna, Tersangka Tragedi Berdarah Kakak-Adik Terancam 15 Tahun Penjara

Senin 15-05-2023,12:49 WIB
Reporter : Hari Adiyono
Editor : Purnama Sakti

SELUMA, RBTVCAMKOHA.COM - Tersangka pembunuh adik kandung Dermansyah (30) telah diamankan Polres Seluma, setelah sebelumnya menyerahkan diri.

 

Hal ini diungkapkan Wakapolres Seluma, Kompol. Tatar Insan, SH saat menggelar jumpa pers di Mapolres Seluma pada Senin siang (15/5) sekitar pukul 10.00 WIB.

 

Dalam rilisnya, Wakapolres Kompol Tatar Insan mengatakan setelah peristiwa berdarah itu, tersangka kemudian melarikan diri menuju ke arah Kota Manna menemui keluarganya yang bisa dipercaya yang ada di Kabupaten Bengkulu Selatan, dengan menumpang kendaraan warga yang melintas secara estafet.

 

BACA JUGA:Gabungan Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Gelar Aksi Depan PN Bengkulu, Minta Basmi Mafia Tanah

"Iya tersangka ini, usai menusuk adiknya dengan menggunakan senjata tajam jenis pisau, kemudian kabur melarikan diri ke arah kebun, kemudian terus berjalan kaki sampai ke jalan raya menumpang kendaraan warga yang melintas menuju ke Manna Bengkulu Selatan," terang Kompol. Tatar Insan.

 

Lanjutnya, barang bukti yang belum didapatkan polisi yakni berupa sebilah pisau yang digunakan tersangka usai menusuk korban yang kini masih dilakukan pencarian, sedangkan barang bukti yang ada berupa pakaian korban yang dipakai saat kejadian tragedi berdarah tersebut.

 

BACA JUGA:Sepele, 10 Hal Ini Dipercaya Membawa Sial, Padahal Nomor 7 Sering Sekali Kita Lakukan

"Kalau barang bukti yang belum dapat hanya senjata tajam jenis pisau yang dibuang tersangka dan tersangka sudah tidak ingat lagi, dan masih kita cari," tuturnya.

 

Sementara itu, setelah menerima laporan dari pihak keluarga tersangka yang berada di Kota Manna Kabupaten Bengkulu Selatan, kemudian Polsek Semidang Alas berupaya meminta bantuan jajaran Polres Bengkulu Selatan, untuk terlebih dahulu menjemput dan mengamankan tersangka setelah Kapolsek Semidang Alas Ipda. Gema Pipi Arizon untuk menghindari hal yang tidak diinginkan.

Kategori :