Viral Anak Laki-laki Jadi Calon Kepala Desa, Kok Bisa Bocah Jadi Calon Kades?

Selasa 16-05-2023,00:07 WIB
Reporter : Tim liputan
Editor : Purnama Sakti

6. Bersedia dicalonkan menjadi kepala desa

7. Terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di desa setempat paling kurang 1 tahun sebelum pendaftaran

8. Tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara

9. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun atau lebih, kecuali 5 tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang

10. Tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap

11. Berbadan sehat

12. tidak pernah sebagai kepala desa selama 3 kali masa jabatan

13. syarat lain yang diatur dalam Peraturan Daerah.

 

 

Tim liputan

Kategori :