BACA JUGA:Tomas dan TNI-Polri Bersatu, KKB Papua Akhirnya Lepaskan 4 Warga yang Disandera
Saat itu orang tua anak tersebut sedang turun dari panggung. Ayah anak itu bernama Nasuri yang memang menjadi calon kepala desa.
Lantaran sang ayah sedang turun dari panggung, akhirnya naik lah anak tersebut dan duduk di kursi yang ditinggalkan ayahnya.
Dalam Pilkades Desa Tlangoh ini, ada dua calon yakni Nausri yang merupakan ayah dari bocah viral tersebut dan satu calon lagi atas nama Kudrotul Hidayat.
Hasil akhir Pilkades, Kudrotul Hidayat terpilih sebagai Kades Tlangoh setelah mengantongi 1.607. Kudrotul sendiri merupakan calon incumbent.
Untuk diketahui, syarat calon Kepala Desa menurut undang-undang diatur dalam Pasal 33 Undang-undang Desa yakni:
1. Warga negara Republik Indonesia
2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
3. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika
4. Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat;
5. Berusia paling rendah 25 tahun pada saat mendaftar