BACA JUGA:Biar Tidak Dicekik Kredit, Ini Jurus Dapatkan Rumah Subsidi Berkualitas
Sementara itu, sidang praperadilan yang dipimpin hakim tunggal Zaimi Multazim pada agenda pembacaan permohonan praperadilan akan dilanjutkan agenda sidang selanjutnya, yakni jawaban dari pihak Pemohon, kemudian tanggapan dari para pihak dan dilanjutkan dengan pemeriksaan bukti tertulis dan pemeriksaan saksi dari Pemohon.
BACA JUGA:Penting! Mau Punya Rumah, Kenali KPR Subsidi, Ini Cara Mengajukan dan Bedanya dengan KPR Non Subsidi
"Sidang ditunda dan dilanjutkan besok pagi (Rabu,17/5) untuk mendengarkan jawaban dari pihak Pemohon, kemudian tanggapan dari para pihak dan dilanjutkan dengan pemeriksaan bukti tertulis dan pemeriksaan saksi dari Pemohon," ucap Zaimi Multazim.
(Hari Adiyono)