BACA JUGA:Segini Jumlah Bantuan PIP untuk Siswa SD dan MI Tahun 2025, Sekarang Mulai Dicairkan
Cek status penerima melalui aplikasi atau website resmi PIP:
Website: https://pip.kemdikbud.go.id
Aplikasi PIP (untuk smartphone): Bisa diunduh di Google Play Store atau App Store.
BACA JUGA:Ini Ganjaran Bagi Orang yang Berpuasa 10 Hari Pertama Ramadan, Penjelasan Ustad Abdul Somad
Persyaratan untuk Mendaftar PIP
Berikut adalah beberapa persyaratan yang harus dipenuhi agar siswa dapat terdaftar sebagai penerima PIP:
- Siswa terdaftar di sekolah yang menyelenggarakan pendidikan formal (SD, SMP, SMA/SMK).
- Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang telah diterbitkan oleh Kemendikbud atau Dinas Pendidikan setempat.
- Keluarga siswa terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau sudah memenuhi syarat penerima bantuan sosial.
- Jika siswa belum memiliki KIP atau belum terdaftar, Anda bisa mengajukan permohonan melalui sekolah atau Dinas Pendidikan setempat.
BACA JUGA:Cara Dapat Saldo DANA Gratis dari Aplikasi MAGER, hanya Bermain Game
Proses Pendaftaran PIP
Untuk siswa yang sudah terdaftar, pendaftaran biasanya tidak diperlukan lagi karena data sudah ada dalam sistem. Namun, bagi yang belum terdaftar, berikut adalah cara mendaftarkan siswa untuk PIP:
- Langkah 1: Ajukan permohonan melalui sekolah: Siswa yang belum terdaftar harus mengajukan permohonan di sekolah yang bersangkutan. Sekolah akan mengisi formulir dan mengajukan data siswa kepada Dinas Pendidikan.
- Langkah 2: Verifikasi data: Dinas Pendidikan akan melakukan verifikasi data siswa dan mengirimkan informasi kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk diproses lebih lanjut.