Ramadan 2025, Ini Aturan Jam Operasional Rumah Makan di Kepahiang

Minggu 02-03-2025,11:55 WIB
Reporter : Nico Relius
Editor : ahmad afandi

KEPAHIANG, RBTVDISWAY.ID – Menjalankan surat edaran bupati Kepahiang terkait dengan operasional pengusaha kuliner dan rumah makan dibulan suci ramadan, Satuan Polisi Pamong Praja Kepahiang telah memberikan himbauan terhadap seluruh pengusaha kuliner dan rumah makan untuk jam operasional dan aturan main selama bulan ramadan.
 
Dalam edaran tersebut, untuk jam operasional pengusaha rumah makan dan kuliner dibatasi jam mulai operasional dan aturan main dengan menggunakan tirai tertutup.

BACA JUGA:5 Aplikasi Penghasil Uang 2025, Silakan Main dan Ambil Saldo Gratis
 
Pelaksana tugas Kasat Pol PP Kepahiang, Devison mengatakan, pihaknya telah mendatangi seluruh pengusaha rumah makan dan kuliner sejenisnya terkait hal tersebut.


--
Devison menegaskan agar himbauan ini diindahkan dan dipatuhi oleh seluruh pengusaha kuliner dan rumah makan, dan jika hal tersbeut tak diindahkan dan didapati rumah makan serta kulinner yang bar-bar maka dipastikan personel Satpol PP akan melakukan penertiban bahkan penutupan paksa.

BACA JUGA:Harga Beras Anjlok saat Penen Raya, Pedagang di Lebong Keluhkan Omzet Turun

“Dari surat edaran bupati khusus rumah makan, Caffetaria, warung-warung kopi yang buka di siang hari itu untuk sedikit tertutup atau dikasih tirai. Agar tidak mengganggu aktivitas orang-orang yang berpuasa” jelas Pelaksana tugas Kasat Pol PP Kepahiang, Devison(1/3).

BACA JUGA:Buruan Klaim Link Saldo DANA Gratis Hari Ini 2 Maret 2025, Ambil Uangnya

Nico Relius

Kategori :