
Sementara itu penasihat hukum terdakwa, Dese Frestien mengatakan pihaknya akan melakukan banding karena seperti fledoi yang pernah disampaikan, tuntutan jaksa tidak memenuhui alat bukti yang hanya berdasarkan keterangan saksi yang tidak pernah melihat serta menyaksikan hal yang didakwakan.
BACA JUGA:Amalan Ini yang akan Menyelamatkan Kita dari Siksa Kubur
"Kami telah berkoordinasi dengan klien kami, dan disepakati 70 persen kami akan melakukan banding," tegas Dede Frestien.
Nico Relius