Daftar 11 Provinsi Buka Pemutihan Pajak Kendaraan dan Diskon Pajak Kendaraan, Cek Daerah Anda

Rabu 05-03-2025,10:15 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Purnama Sakti

3. Kepulauan Riau

Pemprov Kepulauan Riau memberlakukan diskon PKB 13,94 persen dan BBNKB 39,75 persen usai penerapan opsen.

Pemberian diskon ini digelar selama enam bulan pada Januari-Juni 2025.

Pemutihan pajak ini membuat warga Kepulauan Riau hanya perlu membayar pajak kendaraan sesuai besaran 2024.

4.Sumatera Selatan

Pemerintah Sumatera Selatan juga menyatakan tidak ada kenaikan biaya PKB dan BBNKB di wilayahnya.

Bapenda Sumsel menyebut kebijakan ini mengacu pada Peraturan Daerah Sumsel Nomor 3 Tahun 2023 dan Keputusan Gubernur Nomor 5/KPTS/BAPENDA/2025 Tahun 2025.

Dikutip dari akun Instagram Bapenda Sumsel mereka juga membebaskan biaya BBN-2 dan biaya pajak progresif.

BACA JUGA:Bisa Dibuktikan Sambil Rebahan, 8 Aplikasi Penghasil Saldo DANA untuk Pemula Ini Bisa Cair Rp 250 Ribu

5. Lampung

Dikutip dari akun Instagram Bapenda Lampung @bapenda_lampung, Pemprov Lampung tidak memberlakukan kenaikan PKB dan BBNKB.

Bapenda Lampung juga menunda pemberlakuan opsen pajak kendaraan berlaku mulai 5 Januari 2025.

"Mulai 5 Januari 2025 diberlakukan OPSEN PKB & BBNKB oleh Pemerintah Kabupaterv/kota. Kebijakan OPSEN PKB & BBNKB di Lampung, tidak berpengaruh terhadap besaran PKB & BBNKB," dikutip dari unggahan Bapenda Lampung.

6. Jawa Tengah

Pemerintah Jawa Tengah memberi diskon PKB dan BBNKB mulai 5 Januari 2025 hingga 31 Maret 2025.

Dalam unggahan akun resmi Instagram Bapenda Jateng, diskon PKB diberikan sebesar 13,94 persen dan diskon BBNKB diberikan sebesar 24,70 persen.

Kategori :