BACA JUGA:Terbongkar, Oknum Pejabat Ini Tiga Kali Beli Sabu Dengan Residivis
Tak hanya sebatas itu, setelah berhasil melakukan pemerkosaan, tersangka juga sempat mengambil uang sebesar Rp 700 ribu milik korban.
Akibat perbuatannya tersebut tersangka dikenakan pasal berlapis. Yaitu pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun dan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian Dengan Kekerasan (Curas) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Selain mengamankan tersangka, penyidik juga sudah mengamankan beberapa barang bukti. Seperti sprai kasur korban, meja dan tangga, pakaian korban termasuk uang Rp 700 ribu yang diambil tersangka," singkat Awilzan.
BACA JUGA:Mari Tambah Wawasan, Ini Perbedaan Antara El Nino dan La Nina
Diketahui kejadian tersebut terjadi pada Selasa (16/5). Berawal saat korban pulang ke rumah dan masuk ke kamar untuk berganti pakaian.
Tiba-tiba tersangka sudah berada di belakang korban. Kemudian langsung memeluk korban dari belakang secara paksa dan membanting korban ke atas tempat tidur.
BACA JUGA:Arti Mimpi Bertemu Pria Tampan, Ada yang Baik dan Ada yang Buruk
Tersangka kemudian melepas pakaian korban secara paksa dan melakukan aksi bejatnya.
Saat melancarkan aksinya itu korban merampas smartphone korban dan merekam aksi kejinya itu.
Tersangka juga mengancam akan memukul korban jika berteriak. Setelah berhasil melampiaskan nafsunya, tersangka kemudian mengambil uang Rp 700 ribu milik korban dan kabur menggunakan motor juga milik korban.