LEBONG, RBTVCAMKOHA.COM - Keterlaluan ulah JU (50) warga Desa Tabeak Belau I Kecamatan Lebong Atas.
Berbagai cara ia lakukan agar mantan pacar yang sudah berstatus janda itu bersedia menikah dengannya yang juga berstatus duda.
Sekalipun cara itu melanggar hukum, tetap ia lakukan. Hanya saja keinginan JU untuk menikahi korban kandas setelah korban melapor ke polisi.
Aksi nekat JU yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka diawali dengan memperkosa korban pada Selasa (16/5).
Korbannya adalah SA warga Kelurahan Tanjung Agung Kecamatan Tubei. Saat menggagahi korban, tersangka juga merekam aksinya itu dengan menggunakan smatphone milik korban yang diambil secara paksa.
Tujuannya, rekaman video tersebut dijadikan alat untuk mengancam korban agar bersedia menikah dengannya.
Selidik punya selidik, ternyata korban adalah mantan pacar tersangka.
BACA JUGA:Jatuh Bangun, Mantan Dirlantas Polda Bengkulu Jadi Korban Pemukulan dalam Final Sepak Bola SEA Games
Kapolres Lebong AKBP Awilzan, S.IK mengatakan setelah mendapatkan laporan korban pada Selasa (16/5), jajarannya langsung bergerak.
Selang 3 jam dari laporan korban atau pukul 12.00 WIB dihari yang sama, jajaran Satreskrim Polres Lebong berhasil mengamankan tersangka di Desa Talang Ulu Kecamatan Lebong Utara.
"Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolres Lebong guna proses hukum lebih lanjut, " kata Awilzan.