BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM – Pejabat yang ditangkap personel Polresta Bengkulu karena mengkonsumsi sabu merupakan pejabat eselon IV Pemerintah Kota Bengkulu.
Oknum ini sebelumnya menjabat Kepala UPTD Pasar. Setelah mendapat kepastian penangkatan itu, Pemkot langsung mencopotnya dan menempatkan oknum pejabat di sebagai Pengadministrasian Surat di Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bengkulu.
BACA JUGA:Cinta Bersemi Namun Ditolak, Mantan Pacar Dibanting, Dirudapaksa Lalu Uangnya Diambil
Dikatakan Wakil Walikota Bengkulu, Dedy Wahyudi, jika oknum pejabat ini terbukti memakai narkoba, silakan pihak kepolisian melakukan proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Pemkot taat asas jika yang bersangkutan terbukti memakai narkoba maka kita mendukung proses hukumnya," ujar Dedy Wahyudi.
BACA JUGA:Jatuh Bangun, Mantan Dirlantas Polda Bengkulu Jadi Korban Pemukulan dalam Final Sepak Bola SEA Games
Selain itu Dedy juga mengaku mendukung jika memungkinkan oknum pejabat ini mendapat rehabilitasi. Karena menurutnya, penjara bukan menjadi solusi utama bagi pengguna narkoba.
BACA JUGA:Antisipasi Penyakit LSD, Distan BS Gencarkan Pemeriksaan Hewan Ternak
Verdi Dwiansyah