Ada Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Ini Daftar Pajak Mobil Toyota Agya

Kamis 06-03-2025,09:03 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Purnama Sakti

(Rp1.000.000 x 25% x 3/12) + Rp100.000 = Rp160.000 + Rp100.000 = Rp260.000

Jadi, jumlah total yang harus dibayar adalah PKB ditambah dengan total denda, yakni: Rp1.000.000 + Rp260.000 = Rp1.260.000.

Perlu dicatat bahwa tiap wilayah memiliki aturan berbeda mengenai batas maksimum keterlambatan pembayaran PKB, beberapa daerah menetapkan batas 15 bulan sementara yang lain 24 bulan. 

Demikian informasi tentang jumlah pajak mobil Toyota Agya. Anda bisa memanfaatkan program pemutihan pajak yang sekarang sedang berlangsung di beberapa provinsi.

 

Nutri Septiana

Kategori :