1. Persentase Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Setiap Daerah:
Persentase PKB bisa berbeda di tiap daerah, tergantung pada peraturan pemerintah daerah setempat.
2. Pajak Progresif
Pemilik yang memiliki lebih dari satu kendaraan akan dikenakan pajak progresif, di mana besaran pajak meningkat sesuai jumlah kendaraan yang dimiliki.
3. Denda Pajak
Jika pajak kendaraan terlambat dibayar, akan ada denda yang harus dibayar oleh pemilik kendaraan.
4. Diskon Pajak
Pada periode tertentu, pemerintah daerah bisa memberikan diskon pajak, terutama saat ada program pemutihan pajak.
Selain itu, besaran pajak yang tertera di atas belum termasuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp143.000.
BACA JUGA:Bayar Pajak Kendaraan Lebih Mahal Karena Opsen Pajak, Begini Perhitungannya
Cara Menghitung Denda Pajak Mobil Agya
Jika Anda terlambat membayar pajak mobil Agya, maka Anda akan dikenakan denda. Berikut adalah cara menghitung denda pajak kendaraan yang dikutip dari situ doketrmobil.com:
Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) (nilai PKB dalam STNK x 25% x jumlah bulan keterlambatan)
Denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Rp 100.000
Dengan demikian, total denda yang perlu dibayar adalah: (nilai PKB dalam STNK x 25% x jumlah bulan keterlambatan) + Rp 100.000
Contohnya, jika PKB kendaraan Anda sebesar Rp1.000.000 dan terjadi keterlambatan pembayaran selama 3 bulan, maka total denda yang diperlukan adalah: