Pemutihan Pajak Kendaraan Masih Dibuka, Berikut Tagihan Pajak Tahunan Toyota Fortuner

Kamis 06-03-2025,14:13 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Purnama Sakti

NASIONAL, RBTVDISWAY.ID - Berapa pajak mobil Fortuner? Sekarang adalah kesempatan yang baik untuk melunasi tagihan pajak kendaraan karena di sejumlah sedang dibuka program pemutihan pajak kendaraan.

Toyota Fortuner merupakan kendaraan tangguh yang menjadi pilihan banyak orang di Indonesia. 

Namun, memiliki mobil idaman tentu saja membawa tanggung jawab, salah satunya adalah pembayaran pajak kendaraan. 

Bagi Anda yang ingin mengetahui besaran pajak mobil Toyota Fortuner sesuai dengan tahun produksinya, berikut ini adalah daftar lengkapnya.

Pajak Mobil Toyota Fortuner Tahun 2004

- Fortuner 2.5 MT: Rp2.730.000

BACA JUGA:Buruan Ikut Pemutihan Pajak Kendaraan, Segini Pajak Tahunan Mobil Mitsubishi Xpander

Pajak Mobil Toyota Fortuner Tahun 2005

- Fortuner 2.7 G A: Rp2.835.000

- Fortuner 2.7 G LUX A: Rp3.150.000

- Fortuner 2.7 V AT: Rp4.074.000

- Fortuner 2.5 MT: Rp2.856.000

- Fortuner 3.0 MT: Rp4.893.000

Pajak Mobil Toyota Fortuner Tahun 2006

- Fortuner 2.7 G AT: Rp3.003.000

Kategori :