Pungli P3K Nakes Seluma, JPU Siapkan 35 Saksi, Kuasa Hukum Terdakwa Ajukan Eksepsi

Rabu 17-05-2023,20:00 WIB
Reporter : Agus Faizar
Editor : Purnama Sakti

BENGKULU,RBTVCAMKOHA.COM - Cucuk Wobowo Kabid BKPSDM Kabupaten Seluma menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Bengkulu dengan agenda pembacaan dakwaan.

 

Dia duduk di kursi pesakitan lantaran diduga melakukan gratifikasi atau pungutan liar (pungli) dalam proses penerbitan SK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Kesehatan (Nakes) Seluma Tahun 2022.

 

BACA JUGA:Dua Pria Ditangkap Polisi Karena Penusukan, Pelaku juga Jual Pacarnya kepada Pria Hidung Belang

Dalam persidangan ini, Jaksa Penuntut sudah menyiapkan 35 saksi untuk dihadirkan di persidangan.

 

BACA JUGA:Berikut 27 Calon Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu yang Lulus Administrasi

"Ada 8 orang saksi fakta dan ada 27 orang perwakilan puskesmas dan Dinkes yang akan kami hadirkan untuk pembuktian dakwaan,” ujar JPU Kejari Seluma, Erick Adialsyah Putra.

 

BACA JUGA:Ketua Mahkamah Agung dan Menkopolhukam RI Dijadwalkan Berkunjung ke Bengkulu

Pasca pembacaan dakwaan, Muspani yang menjadi penasihat hukum terdakwa mengajukan eksepsi.

 

BACA JUGA:KUR BNI, Berikut Simulasi Angsuran untuk Pinjaman Rp 10 hingga Rp 50 Juta, Pahami dan Lengkapi Syaratnya

Kategori :