Jika Diancam Debt Collector, Ini yang Harus Dilakukan, Jangan Takut

Sabtu 08-03-2025,20:07 WIB
Reporter : Sheila Silvina
Editor : Purnama Sakti

- Tidak kepada pihak selain Konsumen;

- Tidak secara terus menerus yang bersifat mengganggu

- Di tempat alamat penagihan atau domisili Konsumen;

- Hanya pada hari Senin sampai dengan Sabtu di luar hari libur nasional dari pukul 08.00 - 20.00 waktu setempat

- Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

- Debt collector diperbolehkan melakukan penagihan di luar tempat dan waktu yang diatur, tetapi dengan persetujuan konsumen terlebih dahulu.

Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa pihaknya tidak akan melindungi konsumen nakal yang beritikad buruk dalam pembayaran kreditnya.

"OJK tidak akan lindungi konsumen yang nakal," tandas Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen Sarjito.

 

Sheila Silvina

Kategori :