Kabar ini juga membuat Miftah bingung, lantaran sebelumnya dia tahu bahwa berdasarkan surat edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 02/PANPEL.BKN/CPNS/IX/2024, penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) atau pengangkatan CPNS seharusnya dilakukan 22 Februari hingga 23 Maret 2025.
"Saya kira saya nganggur-nya tinggal sebentar lagi. Ternyata diperpanjang. Harapannya kemarin habis Lebaran bisa langsung kerja. Malah dapat berita buruk," ujar Miftah.
BACA JUGA:Banyak yang Bertanya, Bolehkah Debt Collector Menagih Utang kepada Keluarga Nasabah?
Miftah pun berhitung, jika dia diangkat menjadi CPNS pada Oktober 2025 berarti dia harus menunggu 7 bulan lagi. Padahal saat ini dia tidak punya pekerjaan lagi. Selain itu tabungannya pun sudah banyak dipakai untuk memenuhi kebutuhan hidup serta ongkos mempersiapkan semua syarat untuk diangkat menjadi CPNS.
Sampai saat ini Miftah masih bingung, apa yang harus dia lakukan. Sembari dia berharap jika pemerintah mengurungkan rencana penundaan pengangkatan.
Meski demikian, Miftah tidak bisa berbuat apa-apa selain menunggu kepastian dan berharap rencana penundaan pengangkatan itu dibatalkan.
Sekarang, dia mencoba berencana mencari pekerjaan untuk menunggu tujuh bulan ke depan. Tentu saja dia memiliki kebutuhan yang harus dipenuhi sedangkan dia sudah tidak ada pekerjaan lagi.
BACA JUGA:Tarif Tol Mudik Lebaran Palembang-Bakauheni, Paling Murah Rp 50 Ribu
Miftah pun mengungkapkan rencananya untuk menjadi ojek online demi bisa mendapatkan uang.
Demikain cerita Miftah. Namun yakin lah tidak hanya ada satu Miftah. Masih banyak Miftah yang juga sedang kebingungan sembari berharap bisa segera diangkat menjadi CPNS.
Putri Nurhidayati