Sementara bagi para pensiunan akan diberikan sebesar uang pensiunan bulanan. "Pensiunan diberikan sebesar uang pensiun bulanan," ujar Presiden Prabowo.
Demikian informasi tentang pencairan Tunjangan Hari Raya dan Gaji 13 untuk PNS, TNI-Polri serta pensiunan. Semoga bermanfaat.
Putri Nurhidayati