"Kami meminta majelis hakim membebaskan klien kami, karena tidak terpenuhi unsur pidana dan kerugian negara tidak terpenuhi," ungkap Sahrul.
BACA JUGA:Kejaksaan Negeri Kepahiang Berbagi Berkah Ramadan, Puluhan Petugas Kebersihan Diberi Sembako
Sementara itu, Sopian Siregar selaku Penasehat Hukum Terdakwa Mulkan Tajudin yang sebelumnya menjabat sebagai Sekda Seluma menegaskan, untuk semua pembelaan semuanya sudah tuangkan dalam pembelaan.
Namun pada dasarnya, ketika inisiasi pengadaan dimulai dari Pemda dalam hal ini kliennya, tentu acara dan prosesnya sudah teragendakan.
Terlepas dari itu semua, lanjut Sopian sebagaimana faktanya sudah terlihat bahwa memang dalam perkara ini belum ada kerugian keuangan negara secara de facto.
BACA JUGA:Begini Nasib Kades Dusun Baru dan Kades Kemang Manis Seluma
Selanjutnya, untuk yang melakukan perhitungan kerugian negara dari KJPP dan audit yang bukan dari BPKP atau BPK RI. Untuk itu, kami minta bebas dalam pembelaan disampaikan.
"Jadi intinya semua yang menjadi persoalan dalam perkara ini sudah dijawab dengan data saat pembacaan pembelaan. Untuk itu kami menyimpulkan dalam perkara ini belum ada fakta yang menyatakan adanya kerugian negara itu sendiri," tegas Sopian Siregar.
BACA JUGA:Pasar Murah Yayasan Kemala Bhayangkari Polres Seluma Laris Manis
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Seluma, Ahmad Ghufroni mengatakan semua yang disampaikan para terdakwa dalam pembelaan merupakan hak mereka, jaksa tetap pada tuntutan.
Nanti akan ada beberapa hal yang ditanggapi pada sidang berikutnya. Tidak dibebankannya terdakwa pada perkara tukar guling lahan karena kerugian negara yang ditimbulkan semuanya sudah disita jaksa.
Penyitaan tersebut berkaitan dengan aset berupa tanah yang digunakan sebagai objek tukar guling lahan.
BACA JUGA:Butuh Pinjaman Online Cepat Cair? Coba Ajukan di JULO, Cek Tabel Angsuran Pinjaman Rp 5-10 Juta
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejari Seluma menuntut 4 orang terdakwa bersalah dan melanggar pasal 3 junto pasal 18 Undang-undang tindak pidana Korupsi Junto pasal 55 KUHP.
Dalam amar tuntutan, Jaksa berpendapat ada beberapa hal yang dalam fakta persidangan yang menjadi pertimbangan mengapa 4 terdakwa dinyatakan bersalah, salah satunya keterangan saksi yang menyatakan memang adanya terjadi tukar guling atau penjualan aset milik Pemda Seluma.