7. Papua Selatan
Dikutip dari laman resmi BPPKAD Papua Selatan (1/6/2025), pemerintah setempat mengurangi denda keterlambatan pajak dari 25 persen per masa pajak ditambah 2 persen per bulan menjadi hanya satu persen per bulannya.
Program ini mulai berlaku usai penerapan opsen pajak, yaitu sejak 6 Januari 2025.
Demikian informasi tentang provinsi yang menggelar pemutihan pajak kendaraan. Semoga bermanfaat.
Sheila Silvina