Masih Dibuka, Ini 7 Provinsi yang Berikan Pemutihan Pajak Kendaraan, Daerah Anda Termasuk?

Kamis 13-03-2025,10:18 WIB
Reporter : Sheila Silvina
Editor : Purnama Sakti

Berdasarkan informasi dari Instagram Bapenda Riau, @bapendariau (5/1/2025), mulai 5 Januari hingga 5 April 2025 sanksi administrasi atau denda keterlambatan membayar pajak kendaraan akan dihapus alias digratiskan. 

Namun, ini tidak termasuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDLLJ) Jasa Raharja.

3. Kepulauan Riau 

Provinsi berikutnya adalah Kepulauan Riau. Pemerintah setempat memberlakukan diskon PKB 13,94 persen dan BBNKB 39,75 persen. 

Pemberian diskon ini berlaku selama enam bulan pada Januari hingga Juni 2025. Dengan begitu, masyarakat hanya perlu membayar pajak kendaraan sesuai besaran 2024. 

BACA JUGA:Simulasi Kredit Motor Honda PCX 160 Tahun 2025, Angsuran Mulai Rp 600 Ribuan

4. Jawa Tengah 

Provinsi berikutnya yang mengadakan diskon pajak kendaraan bermotor adalah Jawa Tengah. Melalui program Jateng Merah Putih, pemerintah setempat memberikan diskon PKB 13,94 persen dan BBNKB 24,70 persen. 

Keringanan PKB dan BBNKB ini hanya diberikan selama tiga bulan mulai 5 Januari sampai dengan 31 Maret 2025.

5. Sulawesi Selatan 

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Selatan mengumumkan insentif PKB sebesar 9,5 persen dan BBNKB untuk kendaraan bermotor baru sebesar 9,5 persen. 

Diskon pajak ini diberlakukan dalam rangka pemungutan opsen PKB dan opsen BBNKB yang dimulai sejak 5 Januari 2025. 

6. Kalimantan Selatan 

Provinsi Kalimantan Selatan juga memberikan insentif pajak berupa diskon mulai 5 Januari hingga 28 Juni 2025. 

Menurut informasi dari Instagram @jasaraharja_kalimantanselatan (12/1/2025), insentif pajak yang diberikan berupa diskon PKB sebesar 25 persen dan penggratisan BBNKB. 

BACA JUGA:Simulasi Kredit Motor Honda Vario 160 Tahun 2025, Segini Angsuran Bulanannya

Kategori :