Sedangkan beberapa anggota DPR RI mengatakan jika yang diinginkan bukan lah penundaan hingga 1 Oktober 2025 untuk CPNS dan 1 Maret 2026 untuk PPPK.
BACA JUGA:Mutasi di Tubuh Polri, Ini Daftar 10 Kapolda Baru dan 10 Polwan yang Diangkat Menjadi Kapolres
Menurut beberapa anggota DPR RI, pihaknya meminta jika pada 1 Oktober 2025 seluruh pengangkatan CPNS sudah tuntas. Sedangkan pada 1 Maret 2026 seluruh pengangkatan PPPK sudah selesai.
Dengan demikian, instansi atau daerah yang sudah siap melakukan pengangkatan CPNS dan PPPK bisa saja dilakukan saat ini.
Nasib PPPK Usia Tua
Tidak hanya persoalan waktu yang begitu lama, beberapa lulusan PPPK menjadi lebih khawatir tidak bisa diangkat. Seperti diketahui, dalam keputusannya pengangkatan PPPK ditunda hingga 1 Maret 2026.
Lalu bagaimana nasib tenaga honorer yang sudah melewati masa usia pendaftaran?
Untuk diketahui pendaftaran PPPK mewajibkan tenaga honorer berusia minimal 20 tahun dan maksimal 1 tahun sebelum usia pensiun.
BACA JUGA:Dapat Saldo GoPay Gratis Setiap Hari, Rahasianya Pakai 3 Aplikasi Penghasil Uang 2025 Ini
Adapun usia pensiun PPPK diatur dalam UU ASN No 20 tahun 2023 yaitu:
- Jabatan fungsional ahli muda akan pensiun pada 58 tahun dan
- Jabatan fungsional ahli madya 60 tahun
Artinya, mereka yang dinyatakan lulus PPPK beberapa waktu lalu dan memiliki waktu untuk menjadi PPPK tinggal 1 tahun lagi menjadi khawatir karena penundaan pengangkatan ini hingga 1 tahun.
Jika merunut dengan ketentuan pendaftaran dahulu, mereka ini tidak bisa diangkat menjadi PPPK jika pengangkatan dilaksanakan pada 1 Maret 2026.
Persoalan ini sudah dipertimbangkan BKN. Karenanya BKN memutuskan untuk orang-orang seperti dijelaskan di atas, tetap bisa diangkat menjadi PPPK.
Meskipun tenaga honorer sudah melewati usia pendaftaran PPPK, sesuai dengan jabatan yang diduduki.