
- Surat kuasa bermaterai dari pemilik kendaraan kepada yang diberi kuasa
- Fotokopi KTP yang diberi kuasa
- Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP).
BACA JUGA:Lakukan Sebelum Mudik Lebaran, Begini Cara Mudah Cek Oli Mesin Mobil, Bisa Dikerjakan di Rumah
Untuk Perpanjangan STNK Lima Tahunan:
- KTP asli pemilik kendaraan
- STNK asli
- Surat kuasa bermaterai dari pemilik kendaraan kepada yang diberi kuasa
- Foto copy KTP yang diberi kuasa
- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli.
Cara Bayar Pajak Kendaraan Atas Nama Orang Lain
Langkah-langkah untuk Membayar Pajak Tahunan dan Lima Tahunan di Kantor Samsat dengan Diwakilkan:
Cara Bayar Pajak Kendaraan Tahunan Atas Nama Orang Lain
Berikut cara untuk membayar pajak kendaraan tahunan atas nama orang lain:
- Datangi kantor Samsat, gerai Samsat, atau layanan Samsat Keliling
- Ambil serta isi formulir perpanjangan STNK sekaligus bayar pajak dengan benar