Tak Sulit, Ini Syarat dan Cara Bayar Pajak Kendaraan Atas Nama Orang Lain

Jumat 14-03-2025,11:05 WIB
Reporter : Septi Widiyarti
Editor : Purnama Sakti
Tak Sulit, Ini Syarat dan Cara Bayar Pajak Kendaraan Atas Nama Orang Lain

- Surat kuasa bermaterai dari pemilik kendaraan kepada yang diberi kuasa

- Fotokopi KTP yang diberi kuasa

- Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP).

BACA JUGA:Lakukan Sebelum Mudik Lebaran, Begini Cara Mudah Cek Oli Mesin Mobil, Bisa Dikerjakan di Rumah

Untuk Perpanjangan STNK Lima Tahunan:

- KTP asli pemilik kendaraan

- STNK asli

- Surat kuasa bermaterai dari pemilik kendaraan kepada yang diberi kuasa

- Foto copy KTP yang diberi kuasa

- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli.

BACA JUGA:Game Penghasil Uang Tanpa Undang Teman, Download Linknya, Mainkan dan Klaim Saldonya Ratusan Ribu Rupiah

Cara Bayar Pajak Kendaraan Atas Nama Orang Lain

Langkah-langkah untuk Membayar Pajak Tahunan dan Lima Tahunan di Kantor Samsat dengan Diwakilkan:

Cara Bayar Pajak Kendaraan Tahunan Atas Nama Orang Lain

Berikut cara untuk membayar pajak kendaraan tahunan atas nama orang lain:

- Datangi kantor Samsat, gerai Samsat, atau layanan Samsat Keliling

- Ambil serta isi formulir perpanjangan STNK sekaligus bayar pajak dengan benar

Kategori :