Tak Sulit, Ini Syarat dan Cara Bayar Pajak Kendaraan Atas Nama Orang Lain

Jumat 14-03-2025,11:05 WIB
Reporter : Septi Widiyarti
Editor : Purnama Sakti
Tak Sulit, Ini Syarat dan Cara Bayar Pajak Kendaraan Atas Nama Orang Lain

- Selanjutnya, serahkan formulir dan dokumen bayar pajak ke loket pendaftaran

- Tunggu dan petugas akan memanggil untuk menyerahkan lembar nominal pajak

- Bayar pajak kendaraan sesuai nominal di loket pembayaran

- Tunggu sampai penerbitan lembar STNK baru di loket penyerahan selesai

- Pajak kendaraan tahunan telah selesai dibayarkan.

BACA JUGA:Segera Daftar! Mudik Gratis PLN 2025 Dibuka Hari Ini, Catat Syarat dan Nomor WA Admin

Cara Bayar Pajak Kendaraan 5 Tahunan Atas Nama Orang Lain

Berikut cara untuk membayar pajak kendaraan 5 tahunan atas nama orang lain:

- Datangi kantor Samsat terdekat dengan membawa kendaraan yang akan dibayarkan pajaknya

- Menuju lokasi cek fisik kendaraan di area Samsat

- Bawa hasil cek fisik dan kunjungi loket perpanjangan STNK

- Di loket perpanjangan STNK, ambil dan isi formulir dengan lengkap dan benar

- Serahkan formulir dan berkas dokumen ke petugas untuk dicek datanya

- Tunggu hingga proses verifikasi data selesai

- Setelah data diverifikasi, petugas akan menyerahkan lembar pembayaran pajak kendaraan

- Bayarkan pajak kendaraan di loket sesuai nominal pada lembar pembayaran

- Setelah pembayaran, STNK dan plat nomor baru bisa diambil di loket penyerahan

Kategori :