SK PPPK Bisa Digadaikan ke Bank, Segini Plafon Pinjaman PPPK di BNI, Tunggu Setelah Pengangkatan

Sabtu 15-03-2025,05:16 WIB
Reporter : Sheila Silvina
Editor : Purnama Sakti
SK PPPK Bisa Digadaikan ke Bank, Segini Plafon Pinjaman PPPK di BNI, Tunggu Setelah Pengangkatan

NASIONAL, RBTVDISWAY.ID – Tidak hanya SK PNS, seorang PPPK yang telah memiliki SK pengangkatan juga bisa mengajukan pinjaman bank.

Umumnya semua lembaga perbankan saat ini sudah menerima gadai SK dari para ASN.

Bank Negara Indonesia (BNI) menjadi salah satu perbankan yang ikut serta menawarkan program pinjaman PPPK gadai SK.

Adapun jenis pinjaman yang dapat diambil bernama BNI Fleksi Aktif yang merupakan salah satu produk dari Kredit Tanpa Agunan (KTA). 

BACA JUGA:Setelah Diangkat, PPPK Bisa Ajukan Pinjaman di BRI, Ini Simulasinya jika Pinjam Rp 75 Juta

Layanan ini memberikan plafon hingga Rp 75juta yang dapat diangsur mulai 12 sampai 60 bulan.

Pengajuannya juga sangat mudah dan cepat, karena dirancang khusus untuk memenuhi kebutuhan finansial nasabah yang membutuhkan dana tanpa jaminan dengan proses yang efisien.

Namun, sebelum mengajukan penting mengetahui tabel angsuran terlebih dulu agar dapat memperkirakan bayaran per bulannya.

Tabel Angsuran Pinjaman PPPK BNI Rp 75 Juta

Berikut tabel pinjaman BNI untuk PPPK 2025 pinjaman Rp 75 juta yakni:

1. Tenor 1 tahun: angsuran per bulan Rp 6.670.000

2. Tenor 2 tahun: angsuran per bulan Rp 3.545.000

3. Tenor 3 tahun: angsuran per bulan Rp 2.527.083

4. Tenor 4 tahun: angsuran per bulan Rp 2.011.875

5. Tenor 5 tahun: angsuran per bulan Rp 1.706.250

Kategori :