12. Golongan XII: Rp3.359.000 - Rp5.516.800
13. Golongan XIII: Rp3.501.100 - Rp5.750.100
14. Golongan XIV: Rp3.649.200 - Rp5.993.300
15. Golongan XV: Rp3.803.500 - Rp6.246.900
16. Golongan XVI: Rp3.964.500 - Rp6.511.100
17. Golongan XVII: Rp4.132.200 - Rp6.786.500
Itulah mengenai cara menentukan golongan dan besaran gaji PPPK berdasarkan jenjang pendidikan.
BACA JUGA:Usai Diangkat, PPPK Bisa Mengajukan Pinjaman ke BSI, Apa saja Syaratnya?
Penundaan Pengangkatan PPPK
Sementara itu, Berdasarkan hasil kesepakatan antara Menteri PAN-RB Rini Widyantini dengan Komisi II DPR RI, jadwal pengangkatan PPPK yang semula direncanakan tahun ini akan ditunda hingga Maret 2026.
Alasan di Balik Penundaan Pengangkatan
Menteri PAN-RB menyatakan penundaan ini bukan karena alasan efisiensi anggaran. Namun, terkait dengan beberapa faktor terutama dengan proses dan hasil pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2024.
Salah satu faktor utama perubahan jadwal ini adalah adanya permintaan penundaan seleksi CASN dari sejumlah pemerintah daerah dan instansi.
BACA JUGA:SK PPPK Bisa Digadaikan ke Bank, Segini Plafon Pinjaman PPPK di BNI, Tunggu Setelah Pengangkatan
Usulan ini disampaikan untuk menata dan menempatkan ASN sesuai kebutuhan program prioritas pembangunan di berbagai wilayah.
Kemenpan-RB juga mengungkapkan bahwa perubahan jadwal ini juga dilakukan demi menjawab berbagai tantangan dalam pengadaan CASN 2024.