Pengangkatan PPPK Ditunda, Begini Cara Menentukan Golongan PPPK Berdasarkan Jenjang Pendidikan

Sabtu 15-03-2025,11:28 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Purnama Sakti

12. Golongan XII: Rp3.359.000 - Rp5.516.800

13. Golongan XIII: Rp3.501.100 - Rp5.750.100

14. Golongan XIV: Rp3.649.200 - Rp5.993.300

15. Golongan XV: Rp3.803.500 - Rp6.246.900

16. Golongan XVI: Rp3.964.500 - Rp6.511.100

17. Golongan XVII: Rp4.132.200 - Rp6.786.500

Itulah mengenai cara menentukan golongan dan besaran gaji PPPK berdasarkan jenjang pendidikan.

BACA JUGA:Usai Diangkat, PPPK Bisa Mengajukan Pinjaman ke BSI, Apa saja Syaratnya?

Penundaan Pengangkatan PPPK

Sementara itu, Berdasarkan hasil kesepakatan antara Menteri PAN-RB Rini Widyantini dengan Komisi II DPR RI, jadwal pengangkatan PPPK yang semula direncanakan tahun ini akan ditunda hingga Maret 2026.

Alasan di Balik Penundaan Pengangkatan

Menteri PAN-RB menyatakan penundaan ini bukan karena alasan efisiensi anggaran. Namun, terkait dengan beberapa faktor terutama dengan proses dan hasil pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2024.

Salah satu faktor utama perubahan jadwal ini adalah adanya permintaan penundaan seleksi CASN dari sejumlah pemerintah daerah dan instansi.

BACA JUGA:SK PPPK Bisa Digadaikan ke Bank, Segini Plafon Pinjaman PPPK di BNI, Tunggu Setelah Pengangkatan

Usulan ini disampaikan untuk menata dan menempatkan ASN sesuai kebutuhan program prioritas pembangunan di berbagai wilayah.

Kemenpan-RB juga mengungkapkan bahwa perubahan jadwal ini juga dilakukan demi menjawab berbagai tantangan dalam pengadaan CASN 2024.

Kategori :