Seorang CPNS Batal Diangkat Menjadi PNS jika Melakukan Hal Berikut, Perhatikan agar Tidak Menyesal

Minggu 16-03-2025,08:19 WIB
Reporter : Tianzi Agustin
Editor : Purnama Sakti

- Tidak bersedia mengucapkan sumpah atau janji pada saat diangkat menjadi PNS.

BACA JUGA:Penundaan Pengangkatan CPNS dan PPPK Dibatalkan? Begini Pernyataan Menteri PAN RB

Diklat CPNS untuk Diangkat Menjadi CPNS

Agar bisa diangkat menjadi PNS, CPNS wajib menjalani masa percobaan atau prajabatan selama satu tahun. 

Masa prajabatan tersebut dilaksanakan melalui proses pendidikan dan pelatihan (Diklat).

Masa percobaan ini hanya bisa diikuti satu kali. Artinya, CPNS yang tidak mengikuti Diklat bisa dinyatakan gugur dan gagal diangkat menjadi PNS.

Diklat biasanya berlangsung selama kurang lebih satu tahun. Namun, ada kalanya diklat tidak dapat dilaksanakan dalam kurun waktu tertentu. 

Ini mengakibatkan proses pengangkatan CPNS menjadi PNS tertunda hingga lebih dari satu tahun.

BACA JUGA:Pengangkatan CPNS Ditunda, Intip ini Instansi CPNS dengan Gaji Tertinggi

Menurut BKN, setidaknya ada tiga alasan keterlambatan Diklat yang dibenarkan, yakni:

- Ketersediaan anggaran, sarana dan prasarana pelatihan

- Sumber daya manusia

- Kebijakan strategis nasional

BACA JUGA:Ada Sinyal Positif Soal Pengangkatan CPNS dan PPPK, Cek Ini Syarat Kenaikan Gaji Berkala PPPK

Di sisi lain, jika CPNS mengalami keterlambatan pengangkatan PNS, ada sejumlah berkas yang wajib dilengkapi, yaitu sebagai berikut:

- Usulan dengan menyebutkan alasan keterlambatan.

Kategori :