Bertugas 24 Jam, Segini Gaji yang Diberikan untuk Ketua RT, Lebih Besar dari Gaji PNS

Senin 17-03-2025,10:53 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Purnama Sakti
Bertugas 24 Jam, Segini Gaji yang Diberikan untuk Ketua RT, Lebih Besar dari Gaji PNS

Ketua RT Kota Magelang mendapatkan gaji Rp300 ribu per bulan berdasarkan Peraturan Wali Kota Magelang Nomor 63 Tahun 2022.

Uang tersebut berstatus honorarium, yang artinya diberikan sebagai hak bagi orang yang menjabat sebagai ketua RT.

BACA JUGA:Aplikasi Penghasil Uang 2025, Main Tebak-tebakan Angka Dibayar Rp 100 Ribu, Mau?

7. Gaji ketua RT Probolinggo

Pemkot Probolinggo juga memberikan uang khusus kepada RT melalui Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 107 Tahun 2020.  Honorarium itu berjumlah Rp180 ribu per bulan.

8. Gaji ketua RT Makassar

Termuat dalam Peraturan Walikota Makassar Nomor 27 Tahun 2022, bayaran setiap ketua RT didasari pada pencapaian kinerjanya.

Jika mencapai nilai kinerja cukup atau yang paling rendah, ketua RT di Makassar akan mendapat upah sebesar Rp500 ribu per bulan. 

Sementara yang paling tinggi, ketua RT di Makassar bisa mendapat upah Rp2 juta per bulannya.

9. Gaji ketua RT Pontianak

Besaran gaji ketua RT Pontianak 2025 adalah Rp1,5 juta per tahun.

Artinya, setiap bulannya ketua RT di Kota Pontianak menerima upah sebesar Rp125 ribu.

Besaran tersebut termuat dalam Peraturan Wali Kota Pontianak Nomor 45 Tahun 2022 tentang Standar Biaya Pemerintah Kota Pontianak Tahun Anggaran 2022.

BACA JUGA:Peluang Dapat Saldo DANA Gratis Lewat Aplikasi Penghasil Uang 2025, Buruan Coba

10. Gaji ketua RT Riau

Berdasarkan informasi dari situs resmi Pemerintah Kota Pekanbaru Provinsi Riau, Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru, Masykut Tarmizi mengungkapkan honorarium untuk ketua RT.

Kategori :