Ketua RT Bisa Diberhentikan dari Jabatan Jika Melakukan Hal Berikut

Jumat 19-05-2023,10:36 WIB
Reporter : Tim liputan
Editor : Purnama Sakti

5. Pengurus tidak bertempat tinggal dan memiliki KTP setempat minimal satu tahun 

6. Tidak bersedia melaksanakan program pemerintah

 

Pemberhentian pengurus RT dapat dilakukan dengan Forum Musyawarah RT. Kemudian hasil forum pemberhentian disampaikan melalui ketua RW kepada lurah untuk ditetapkan keputusan lurah. 

 

BACA JUGA:Bolehkah Warga yang Mengontrak Menjadi Ketua RT? Berikut Syarat Menjadi Ketua RT

Untuk diketahui lurah dapat memberhentikan pengurus RT atas usul masyarakat atau temuan lurah itu sendiri.

 

Pemberhentian oleh lurah dapat dilakukan dengan atau tanpa Forum Musyawarah RT berdasarkan keterangan dari masyarakat dengan memperhatikan alat bukti dan/atau saksi. 

 

Sebelum dilakukan pemberhentian, lurah terlebih dahulu melakukan pembinaan dengan cara teguran lisan maupun tertulis.

 

BACA JUGA:Menjadi Ketua RT Tidak Mudah, Berikut Tugas dan Tanggung Jawab Seorang Ketua RT

Selain mekanisme pemberhentian, banyak juga masyarakat yang menanyakan apakah seorang warga yang mengontrak rumah di suatu wilayah bisa menjadi ketua rt di wilayah tersebut?

 

Persyaratan menjadi seorang ketua rt sudah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat.

Kategori :