1. Masa jabatan selama 5 tahun dalam satu periode.
2. Maksimal seseorang bisa menjadi ketua rt selama dua periode atau 10 tahun.
3. Pendidikan minimal SMA
4. Tidak boleh rangkap jabatan, misalkan selain menjadi ketua rt juga menjadi imam mesjid.
BACA JUGA:Semoga saja Bukan Kita, Ada Beberapa Golongan Manusia Kekal Dalam Neraka
Sementara itu untuk tugas dan fungsi ketua rt meliputi:
1. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat
2. Menanamkan dan memupuk rasa persatuan dan kesatuan masyarakat
3. Meningkatkan kualitas dan mempercepat pelayanan Pemerintah Desa kepada masyarakat Desa
4. Menyusun rencana, melaksanakan, mengendalikan, melestarikan, dan mengembangkan hasil pembangunan secara partisipatif
5. Menumbuhkan, mengembangkan, dan menggerakkan prakarsa, partisipasi, swadaya, serta gotong royong masyarakat
6. Meningkatkan kesejahteraan keluarga
7. Meningkatkan kualitas sumber daya manusia.