
BENGKULU, RBTVDISWAY.ID – Pemerintah Provinsi Bengkulu telah menerima alokasi Vaksin Anti Rabies atau VAR untuk tahun 2025.
Data Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu, jumlah VAR yang diterima sebanyak 1.990 dosis.
VAR ini diberikan kepada pasien yang digigit hewan penular rabies seperti anjing, kucing, kera dan lainnya.
Dikatakan Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu Ruslian, jumlah dosis VAR yang diterima tahun ini tidak jauh berbeda alokasinya dengan tahun lalu dan setiap Kabupaten/ Kota disalurkan sebanyak 250 dosis.
Nantinya Pihak Dinas Kesehatan masing-masing akan menyalurkan ke Puskesmas yang ditunjuk.
Selain itu, Puskesmas dilarang mengambil pungutan apapun ke masyarakat, baik penggunaan vaksin atau pun jasa.
Ditambahkan Ruslian, ada 3 wilayah kasus rabiesnya yang mengalami peningkatan yakni Kota Bengkulu, Rejang Lebong dan Seluma.
Sehingga meskipun vaksin sudah dialokasikan ke Kabupaten dan Kota, apabila tidak mencukupi maka dapat mengajukan karena di pusat pun vaksin ini diklaim stoknya aman.
Sementara itu, sesuai SOP penanganan pasien yang digigit HPR harus diberikan 4 kali dosis vaksin tahap pertama 2 kali pada lengan kiri dan kanan.
Kemudian selang seminggu bergantian lengan kiri dan kanan. Sedangkan, untuk hewan penular rabies apabila ditemukan dilarang dibunuh, karena otak HPR tersebut akan dilakukan pemeriksaan laboratorium.
“Kebanyakan hewan yang melakukan penularan ini adalah anjing, jadi tenaga kita di Puskemas 70 persen dilakukan vaksin VAR. Sedangkan hewan penular rabies dilarang untuk dibunuh, karena akan dilakukan pemeriksaan terlebih dulu,” terang Ruslian.