Sudah Tahu Belum, Begini Cara Cek KTP Online Lewat Hp

Rabu 19-03-2025,12:46 WIB
Reporter : Septi Widiyarti
Editor : Purnama Sakti

- Kemudian, unduh IKD melalui Play Store maupun App Store

- Apabila aplikasi sudah diunduh, masuk atau login ke IKD dengan menekan tombol “Lewati” atau “Lanjut”

- Scroll halaman perjanjian pengguna sampai ke bagian dasar

- Klik “Daftar”

BACA JUGA:Sidak Wagub ke Pangkalan LPG, Cek Stok hingga Harga yang Melebihi HET

- Pilih “Pendaftaran Online” khusus pengguna baru

- Ketikkan NIK, nama lengkap, tempat/tanggal lahir, email, dan jenis kelamin

- Langkah selanjutnya adalah klik “Proses”

- Tunggu beberapa saat sampai rangkuman data pribadi muncul

- Pastikan tidak ada informasi yang keliru

- Setelah data pribadi dipastikan sesuai, klik “Kirim”

- Lakukan proses verifikasi wajah

- Pindah QR code yang diberikan petugas Dukcapil

- Apabila tidak, berikan HP kepada petugas Dukcapil agar QR code dapat di-scan

- Selanjutnya, petugas Dukcapil akan memberikan enam digit nomor sebagai PIN IKD

- Jangan sebarkan PIN IKD ke orang lain karena aplikasi ini memuat data pribadi yang rawan disalahgunakan
- Proses pembuatan dan aktivasi akun IKD selesai.

Kategori :