- Kemudian, unduh IKD melalui Play Store maupun App Store
- Apabila aplikasi sudah diunduh, masuk atau login ke IKD dengan menekan tombol “Lewati” atau “Lanjut”
- Scroll halaman perjanjian pengguna sampai ke bagian dasar
- Klik “Daftar”
BACA JUGA:Sidak Wagub ke Pangkalan LPG, Cek Stok hingga Harga yang Melebihi HET
- Pilih “Pendaftaran Online” khusus pengguna baru
- Ketikkan NIK, nama lengkap, tempat/tanggal lahir, email, dan jenis kelamin
- Langkah selanjutnya adalah klik “Proses”
- Tunggu beberapa saat sampai rangkuman data pribadi muncul
- Pastikan tidak ada informasi yang keliru
- Setelah data pribadi dipastikan sesuai, klik “Kirim”
- Lakukan proses verifikasi wajah
- Pindah QR code yang diberikan petugas Dukcapil
- Apabila tidak, berikan HP kepada petugas Dukcapil agar QR code dapat di-scan
- Selanjutnya, petugas Dukcapil akan memberikan enam digit nomor sebagai PIN IKD
- Jangan sebarkan PIN IKD ke orang lain karena aplikasi ini memuat data pribadi yang rawan disalahgunakan
- Proses pembuatan dan aktivasi akun IKD selesai.