BACA JUGA:Kejari Bengkulu Usut Dugaan Korupsi di Salah Satu Bank Milik Pemerintah di Bengkulu
Proses Setelah Akun Terbuat
Setelah akun IKD selesai dibuat dan diaktivasi, maka kamu bisa mengikuti cara di bawah ini:
Buka IKD Masukkan PIN Klik “KTP Elektronik”
Silakan tunggu beberapa saat sampai layout KTP muncul KTP sudah bisa dilihat
Agar keamanan KTP terjaga, silakan ganti PIN yang diberikan petugas Dukcapil dengan milik sendiri Cara ganti PIN dapat dilakukan dengan memilih menu “Pengaturan”
Masukkan PIN lama
Masukkan PIN baru
Klik “Ok”
PIN berhasil diganti.
Demikianlah informasi tersebut. Semoga bermanfaat.
BACA JUGA:Bulog Bengkulu Utara Serap 132 Ton Beras Petani, Didominasi dari Luar Kabupaten
Septi Widiyarti