Sebelum Ajukan Pinjaman, Kenali Ciri-ciri Pinjol Ilegal 2025 Berikut

Kamis 20-03-2025,10:16 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Septi Widiyarti
Sebelum Ajukan Pinjaman, Kenali Ciri-ciri Pinjol Ilegal 2025 Berikut

6. Perdana

BACA JUGA:Mau Tahu Dosa Zina yang Paling Besar? Begini Penjelasan Buya Yahya

7. Pinjaman Uang

8. Pinjaman Dana

9. Kredit Saldo

10. RealPinjaman

11. Damai Kekayaan

12. Kashmerah

13. Meminjam Saya

Meskipun pinjaman online memberikan kemudahan, masyarakat tetap harus waspada terhadap keberadaan pinjol ilegal yang berpotensi merugikan

BACA JUGA:Ampun Allah, Kelak di Akhirat Seperti Ini Siksa Bagi Pelaku Zina

Berikut cara menghindari pinjol ilegal yang juga perlu diterapkan:

1. Pastikan pinjol terdaftar dan memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Anda bisa mengeceknya melalui situs resmi OJK atau menghubungi layanan mereka2.

2. Pinjol ilegal sering menawarkan pinjaman melalui pesan singkat atau aplikasi pesan instan. Abaikan penawaran semacam ini.

3. Pinjol legal akan memberikan informasi yang jelas tentang bunga, biaya, dan denda. Jika tidak ada transparansi, sebaiknya hindari.

4. Pinjol ilegal sering meminta akses ke kontak, galeri foto, atau data pribadi lainnya. Ini adalah tanda bahaya.

Kategori :