Jangan Terjebak Penipuan, Ini 6 Ciri-ciri Pinjaman Online Legal 2025

Jumat 21-03-2025,19:10 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Agus faizar
Jangan Terjebak Penipuan, Ini 6 Ciri-ciri Pinjaman Online Legal 2025

Cara cek legalitas pinjaman online bisa dilakukan melalui website resmi OJK IKNB (Industri Keuangan Non-Bank) dengan langkah-langkah seperti berikut:

1. Kunjungi situs web resmi OJK IKNB di https://ojk.go.id/id/kanal/iknb/Default.aspx

2. Pilih menu "Fintech" di sebelah kanan bawah.

3. Anda akan menemukan daftar lengkap pinjaman online legal yang terdaftar dan diawasi OJK.

4. Periksa apakah nama pinjol yang ingin Anda gunakan ada dalam daftar tersebut atau tidak.

Jika tidak ditemukan dalam daftar, maka pinjol yang Anda pilih tersebut kemungkinan besar ilegal dan sebaiknya tidak digunakan.

BACA JUGA:Perubahan Sistem Bantuan Sosial, Dinsos Mukomuko Terapkan Data Tunggal Ekonomi Nasional

Demikianlah terkait pinjol ilegal yang tengah marak dan perlu dihindari, lengkap informasi ciri hingga cara cek legalitasnya.

Nutri Septiana

Kategori :