Jadwal Terakhir Lapor SPT Tahunan, Ini Sanksi Keterlambatan dan Tidak Lapor

Kamis 27-03-2025,05:25 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Septi Widiyarti

Bagi wajib pajak yang terlambat atau bahkan tidak melaporkan SPT Tahunan, terdapat konsekuensi berupa sanksi administrasi hingga tindakan hukum.

Berdasarkan informasi dari laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (pajak.go.id), keterlambatan pelaporan SPT dikenakan denda sebesar Rp 100.000 bagi wajib pajak orang pribadi dan Rp 1.000.000 bagi wajib pajak badan.

BACA JUGA:Catat! Ini Lokasi ATM di Sepanjang Tol Lampung-Palembang, Jangan Sampai Kehabisan Uang Tunai di Perjalanan!

Denda ini akan ditagihkan melalui Surat Tagihan Pajak, yang harus dibayar sesuai jangka waktu yang tercantum di dalamnya.

Tidak hanya itu, jika ditemukan adanya pelanggaran pidana perpajakan, sanksi hukum pun bisa diberlakukan.

Oleh karena itu, penting bagi setiap wajib pajak untuk melaporkan SPT Tahunan dengan tepat waktu dan akurat, demi menghindari sanksi serta mendukung tata kelola pajak yang lebih baik di Indonesia. Semoga informasi ini bermanfaat, ya!

BACA JUGA:Panduan Lengkap Lapor SPT Tahunan 2025, Siapkan Dokumen Pendukung

Putri Nurhidayati

Kategori :