"Kita tidak bisa trabas-trabas saja, karena regulasinya harus jelas, aset Pemprov atau aset Pemkab Seluma," tegas Dandim.
BACA JUGA:Harta Karun Raksasa Ditemukan di 2 Wilayah Ini, Potensinya Bikin Melongo
Sementara itu, Kabag Tata Pemerintahan (Tapem) Sekretariat Pemkab Seluma yang menangani masalah aset pemerintah, Iksan Sahudi menuturkan bangunan P2DTK tersebut awalnya hibah dari Pemprov Bengkulu ke Pemkab Seluma tahun 2011 silam.
Namun untuk merobohkan bangunan tersebut, harus disetujui DPRD Seluma melalui rapat paripurna soal penghapusan aset, agar tidak seperti kasus Gedung Diknas Seluma beberapa waktu lalu.
BACA JUGA:Terbaru Ada Polisi RW, Pahami Tugas dan Fungsinya Berikut
"Itu bangunan P2DTK kita terima hibah dari Pemprov Bengkulu tahun 2011, untuk merobohkan bangunan tersebut harus lewat persetujuan DPRD Seluma," ujar Iksan Sahudi.
BACA JUGA:Gempar! Ditemukan Tembok Raksasa 110 KM di Bawah Laut Papua, Dibangun Ras Raksasa?
Sementara jadwal kegiatan TMMD akan berakhir pada akhir bulan Mei ini dan Kodim 0425/Seluma menargetkan pembukaan akses jalan simpang 6 Tugu Pengantin Kelurahan Dusun Baru hingga Kelurahan Talang Dantuk tuntas 100 persen.
(Hari Adiyono)