Jadwal Penerbitan SK CPNS dan PPPK 2024 Tahap 1, Banyak yang Menanti

Sabtu 29-03-2025,13:18 WIB
Reporter : Sheila Silvina
Editor : Septi Widiyarti

- Gaji PPPK mulai dibayarkan setelah:
- Perjanjian kerja ditandatangani.
- SK pengangkatan diterima.
- Melaksanakan tugas yang dibuktikan dengan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT).

BACA JUGA:Kabar Bahagia Pencairan Bansos 2025! Begini Cara Cek Status Penerima di DTSE

Gaji dan tunjangan PPPK akan dihitung sejak SPMT ditandatangani dan pegawai mulai bekerja di unitnya masing-masing.

Penting untuk Diperhatikan!

- Jadwal penerbitan SK dapat berbeda-beda di setiap instansi. Oleh karena itu, peserta disarankan untuk terus memantau informasi resmi dari instansi masing-masing maupun BKN.

- Kelengkapan administrasi sangat mempengaruhi kecepatan proses penerbitan SK. Pastikan semua dokumen telah lengkap dan sesuai dengan persyaratan yang ditentukan.

- Jika ada kendala dalam pengisian DRH atau proses administrasi lainnya, segera hubungi pihak yang berwenang agar tidak mengalami keterlambatan dalam penerbitan SK.

Proses penerbitan SK CPNS dan PPPK 2024 tahap 1 memang membutuhkan waktu dan tahapan yang cukup panjang, smeoga informasi ini bermanfaat.

BACA JUGA:Niat Menjaring Ikan di Pantai, Warga Bengkulu Utara Tewas Tertimpa Longsor


Sheila Silvina

Kategori :