Iklan RBTV

Peluang PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu, BKPSDM Bengkulu Utara Bilang Begini

Peluang PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu, BKPSDM Bengkulu Utara Bilang Begini

PPPK Pemkab Bengkulu Utara--

BENGKULU UTARA, RBTV.DISWAY.ID - Berdasarkan data Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia atau BKPSDM BENGKULU UTARA, jumlah PPPK paruh waktu yang diangkat pada akhir 2025 mencapai 2.298 orang.

Para PPPK itu tersebar di berbagai organisasi perangkat daerah, mulai dari tenaga administrasi, Satuan Polisi Pamong Praja, hingga bagian humas Setdakab.

BACA JUGA:Harga dan Simulasi Angsuran Toyota Veloz Hybrid 2026 yang Efisiensi BBM

Sejumlah PPPK paruh waktu menyampaikan harapan, agar ke depan ada kesempatan untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu, berdasarkan hasil evaluasi kinerja.

Salah satunya, Ajhi, PPPK paruh waktu di bagian Humas Setdakab Bengkulu Utara. Ia berharap pemerintah dapat membuka peluang pengangkatan penuh waktu melalui kebijakan dan regulasi yang jelas.

“Kami berharap nantinya pemerintah dapat membuka peluang pengangkatan menjadi penuh waktu melalui kebijakan dan regulasi yang jelas,” kata Ajhi

BACA JUGA:Mutasi Pejabat Pemkab Mukomuko, Ini Daftar Nama yang Dilantik

Harapan serupa juga disampaikan risna, PPPK paruh waktu di Satuan Polisi Pamong Praja Bengkulu Utara, Risna berharap, jika diangkat menjadi PPPK penuh waktu, kesejahteraan pegawai dapat meningkat, terutama dari sisi pendapatan atau gaji.

“Tentunya kita berharap bisa menjadi PPPK penuh waktu seperti teman-teman yang lainnya. Apabila tidak seluruhnya diangkat, maka bisa dilakukan bertahap, ya itu harapan kita,” ujar Risna

Sementara itu, Kepala BKPSDM Bengkulu Utara, Syarifah Inayati menjelaskan, saat ini belum ada regulasi yang memberikan peluang bagi pppk paruh waktu untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu.

Pengangkatan PPPK paruh waktu masih berpedoman pada Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2025.

BACA JUGA:Turut Didukung BRI, Danantara Serahterimakan Huntara bagi Warga Terdampak Bencana di Aceh Tamiang

Pemerintah daerah menegaskan, akan tetap mengikuti seluruh aturan yang ditetapkan pemerintah pusat. Apabila ke depan ada regulasi baru yang memberikan kesempatan pengangkatan penuh waktu, pemerintah daerah siap menyesuaikan.

“Saat ini secara regulasi belum ada, kita masih menunggu regulasi pusat,” kata Kepala BKPSDM Bengkulu Utara, Syarifah Inayati

BACA JUGA:Awal Tahun, Komisi I DPRD Kota Bengkulu Sidak ke BKPSDM dan Dukcapil


Novan Alqadri

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: